6 Jenis warna plat nomer kendaraan mobil
dan motor di Indonesia :
1. Hitam Tulisan Putih, Putih Tulisan Hitam, untuk kendaraan
perorangan
2. Kuning Tulisan Hitam, untuk kendaraan umum seperti angkot
3. Merah Tulisan Putih, untuk kendaraan instansi pemerintahan,
makanya banyak menyebut plat merah untuk menandakan orang pemerintahan.
4. Hijau Tulisan Hitam, untuk kendaraan di aera perdagangan
bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk
5. Plat nomor putih dengan tulisan berwarna
merah merupakan plat nomor sementara, hanya boleh digunakan di dalam kota saja.
Ini khusus diperuntukan bagi kendaraan
baru sebagai TCKB sebagai plat sementara. Apa itu TCKB? Tanda Coba Kendaraan
Bermotor, supaya kendaraan barunya bisa dipakai di jalan raya ebelum dikirimkan
plat resmi tetapnya. Supaya tidak kena tilang juga.
6. Plat nomor putih dengan tulisan berwarna biru
merupakan plat nomor yang digunakan oleh kendaraan asing non diplomat sebagai
TNRP. Ap aitu TNRP? Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian, khususnya untuk
kendaraan yang mengangkut antar negara atau kegiatan taraf internasional.
Nah sejauh ini sudah paham
kan?
Plat nomar ini bahannya
terbuat dari plat Aluminium. Mau tahu lebih lanjut bisa klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam Kreasi,
Silakan menanyakan produk yang ingin dibeli saja. Bukan semua produk.
Bila ingin menjualkan kembali dengan menjadi Reseller kami silakan kirim email khusus.